Mulai Januari 2025, Penyaluran Subsidi Pupuk Langsung ke Petani

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah memutuskan untuk menyederhanakan alur distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia, dari sebelumnya melibatkan banyak birokrasi, kini bisa langsung diterima oleh petani. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2025.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi berbagai Kementerian/Lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan instansi terkait lainnya, yang digelar di Kantor Kementan, pada Selasa (12/11/2024).

“Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas,” ungkap Zulhas.

Baca Juga  PT Freeport Indonesia Setor ke Pemprov Papua Tengah Setor Rp 3,35 Triliun

Zulhas menjelaskan, alur distribusi pupuk bersubsidi akan diinstruksikan langsung oleh Kementan kepada Pupuk Indonesia. Kemudian, Pupuk Indonesia akan menyalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Selanjutnya, Gapoktan akan bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke individu petani. Alur distribusi hingga data penerima nantinya akan dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Kementan.

“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementan. Nanti SK-nya tidak lagi dari bupati dan gubernur dan 8 Kementerian, bayangkan jadi rumit sekali gitu ya. Nah, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia. Nanti Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, nanti Kemenkeu bayar,” terang Zulhas.

Zulhas mengatakan, aturan ini akan segera berlaku mulai Januari 2025. Saat ini pemerintah tengah menggodok penerbitan Perpres yang ditargetkan akan rampung dalam satu bulan ke depan.

Baca Juga  Mentan : Jatim Dapat Jatah Pupuk Subsidi Terbanyak, 1,9 Juta Ton

“Jadi mudah-mudahan dengan putusan hari ini akan segera kita sampaikan perpresnya, mudah-mudahan satu bulan bisa selesai. Tetapi akan dimulai oleh aturan dari Kementerian Pertanian sehingga nanti Januari, Februari dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi, kira-kira itu intinya,” tegas Menko Pangan Zulhas.(raf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *