Pemerintahan

Menperin Bahas Sertifikasi TKDN iPhone 16 dalam Negosiasi dengan Apple

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) memberikan apresiasi atas kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Hal ini menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.

Apple berencana untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai USD1 miliar, yang telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi. Namun, menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017, hanya investasi yang berkaitan langsung dengan Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) yang dapat dinilai untuk sertifikasi TKDN. Karena AirTag merupakan aksesoris HKT dan bukan komponen esensial, investasi pabrik AirTag di Batam tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

Baca Juga  DJP Sebut 67,36 Juta NIK Sesuai dengan NPWP

Dalam negosiasi terkait iPhone 16, Apple mengajukan proposal untuk periode 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), yang serupa dengan skema dalam proposal mereka periode 2020-2023. Apple juga telah menyampaikan angka investasi inovasi kepada Kemenperin, namun angka tersebut masih di bawah apa yang telah menjadi perhatian teknokratis Kemenperin.

Sebagai tanggapan, Kemenperin memberikan counter proposal yang memuat angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, berdasarkan beberapa kriteria, seperti perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di Indonesia, penciptaan nilai tambah, pendapatan negara, serta penciptaan lapangan kerja baru.

Terkait utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta, Apple telah berkomitmen untuk melunasi, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.

Baca Juga  iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Kemenperin juga memberikan perhatian kepada ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen sesuai dengan Permenperin 29/2017, terutama terkait kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK). Sejak tahun 2017, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, namun belum optimal dalam kegiatan R&D inovasi TIK. Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong Apple untuk membentuk fasilitas R&D di Indonesia.

Menperin menekankan bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni, termasuk tanah, bangunan, dan teknologi/mesin, dan tidak termasuk nilai ekspor atau biaya bahan baku. Kemenperin tidak menetapkan batas waktu dalam perundingan investasi ini, melainkan fokus pada pemenuhan substansi yang dirundingkan.(raf)

Baca Juga  Insentif Pajak Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *