Menaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Jakarta, JP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UM Provinsi Tahun 2023.
Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan UM Provinsi (UMP) serta UM Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada peraturan menteri tersebut.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai UM, Gubernur menetapkan UM dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2), dikutip Minggu (20/11).
Lebih lanjut, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan UM. Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan beleid ini, UM 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu UM yang akan ditetapkan; UM(t) yakni Upah Minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian Nilai UM Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.
Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, sebagai berikut yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30),” imbuhnya.
Sementara itu, penetapan UM bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UM harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersebut.
Lalu, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
“Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan Upah Minimum yang memuat variabel, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” bunyi aturan tersebut. (raf)