Legislator Senayan Asal Gresik Ini Disambati Emak-emak Korban Pinjol

JATIMPEDIA, Gresik – Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi momok di masyarakat. Tidak sedikit yang menjadi korban jeratan pinjol ini seperti para emak-emak di Kabupaten Gresik.

Kendati tidak pernah mengajukan pinjaman atau kredit, namun mereka dikejar kejar bahkan dimaki-maki debt colector pinjaman online (pinjol). Itu terjadi setelah mereka meminjamkan identitas mereka kepada tetangga.

Kejadian itu  terungkap dalam sosialisasi bahaya pinjol dan investasi bodong yang diinisiasi oleh Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Nasdem, Jiddan, dengan narasumber Direktur Pengawasan Perilaku dan Perlindungan Konsumen OJK Kanwil Jawa Timur, Horas V.M. Tarihoran, di Aula MUI Kabupaten Gresik, Jumat (6/12).

Hasanah (46), warga Kecamatan Kebomas, menceritakan bahwa dirinya menerima penagihan dari kolektor atas pinjaman yang tidak pernah dia ajukan. Ia berharap ada solusi atas masalah yang dihadapinya.

Baca Juga  TPS Bantu Fasilitas di Unit Pelayanan ABK di Gresik

“Awalnya, tetangga datang ke rumah menawarkan cek limit pinjaman melalui KTP. Ternyata, limit yang saya dapatkan dari beberapa aplikasi cukup besar. Saya hanya ingin meminjam sebagian saja. Setelah saya lunas, tagihan terus datang, dan ternyata jumlah pinjaman saya sangat besar,” ungkap Hasanah.

Senada dengan itu, Iis (60), juga warga Kecamatan Kebomas, mendapatkan tawaran dari tetangganya untuk cek limit dengan menyerahkan KTP. Ia diberikan uang Rp3 juta dengan angsuran Rp600 ribu per bulan. Namun, setelah selesai, ia baru mengetahui bahwa tetangganya mengajukan pinjaman Rp16 juta menggunakan identitasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Perilaku dan Perlindungan Konsumen OJK Kanwil Jawa Timur, Horas V.M. Tarihoran mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat ada pihak lain yang ingin meminjam identitas diri atau KTP.

Baca Juga  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Pembangunan Setara dan Inklusif

“Jika kejadiannya seperti yang dialami ibu-ibu di sini, maka tidak ada cara selain harus dibayar. Nanti untuk pembayaran, silakan ditagih ke tetangga yang berutang tadi. Bisa patungan atau dengan cara tegas lain jika diperlukan,” kata Horas.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Jiddan menegaskan akan membantu penyelesaian kasus ini. Ia mempersilakan masyarakat Gresik yang menjadi korban pinjol untuk datang ke Rumah Aspirasi Nasdem Gresik.

“Nasdem Gresik akan membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat menyampaikan hal ini kepada OJK. Tim ini akan dipimpin oleh wakil ketua bidang hukum, dan saya kawal secara langsung agar hal ini tidak terjadi lagi di Gresik,” ujar Jiddan.

Baca Juga  Maybank Indonesia Kini Punya Kantor Cabang Induk di Surabaya

Jiddan juga mendorong langkah progresif untuk mengatasi pinjol ilegal. Upaya tersebut meliputi sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan kepolisian dalam pengawasan layanan pinjol ilegal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta perlunya regulasi terkait perlindungan konsumen.

“Kami menekankan pentingnya penerapan hukum pidana dalam penanganan kasus pinjol ilegal agar memberikan efek jera. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya pinjol ilegal dan mendapatkan perlindungan yang memadai,” tegasnya. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *