Kolaborasi KAI Daop 7 dan Kejari Madiun Tertibkan Aset Kota
JATIMPEDIA, Madiun – PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan yang dikuasakan kepada PT KAI sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
“Sinergisitas bersama KAI Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun ini dalam upaya proses penertiban dan pengembalian aset perusahaan,” ujar Vice President Daop 7 Madiun Suharjono dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Menurutnya, salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah penyerahan aset rumah perusahaan oleh pengguna yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 256 m² dan bangunan seluas 48 m², dengan nilai sebesar Rp440.832.000.
Suharjono menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif, di antaranya menyampaikan surat kewajiban pembayaran, melakukan pendekatan langsung kepada pihak debitur, serta menerbitkan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban Kesatu, Kedua, dan Ketiga.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
Sebelumnya, KAI Daop 7 Madiun juga telah menerima pengembalian aset rumah perusahaan lainnya di Jalan TGP Nomor 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berupa tanah seluas 427 m² dan bangunan seluas 160 m² dengan nilai sebesar Rp1.024.352.000.(sat)