Kementerian Perindustrian Dukung IKM Hadapi Era Digital Melalui Sosialisasi dan Pelatihan

JATIMPEDIA, Bogor – Di tengah pesatnya perkembangan digital yang berpengaruh pada semua aspek bisnis, industri kecil dan menengah (IKM) dituntut untuk beradaptasi agar tetap kompetitif dan mampu mengatasi berbagai tantangan dalam menjalankan usaha. Perkembangan teknologi membuka peluang pasar baru bagi pelaku IKM, termasuk dalam segmen pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kementerian Perindustrian menunjukkan komitmennya untuk mendukung IKM dalam memperluas akses pasar melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait standar dan keterampilan yang diperlukan.

Salah satu kegiatan tersebut diadakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) dengan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk IKM, Kekayaan Intelektual, dan Kesadaran Keamanan Siber pada 30-31 Oktober 2024 di Kota Bogor.

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, mengungkapkan pentingnya memperkuat kualitas produk dalam negeri di tengah tantangan ekonomi global. Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dengan penerbitan sertifikat TKDN, yang memberikan kemudahan akses bagi pelaku IKM untuk mendapatkan sertifikat secara gratis, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022.

Baca Juga  Kementerian Perindustrian Apresiasi Inovasi Industri Kendaraan Roda Dua di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

“Keberpihakan pemerintah kepada IKM juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan alokasi 40 persen dari nilai anggaran pemerintah untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi,” kata Reni pada 31 Oktober.

Hingga 28 Oktober 2024, tercatat 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, dengan 20.080 sertifikat diterbitkan untuk 23.089 produk. Sertifikat TKDN memungkinkan IKM untuk memasarkan produk bersertifikat mereka di e-Katalog nasional dan sektor pemerintah, termasuk prioritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid ini melibatkan 150 pelaku IKM secara langsung dan sekitar 500 peserta dari seluruh Indonesia secara daring. Kemenperin berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang cara mengajukan sertifikasi TKDN-IK, pendaftaran merek, serta pentingnya perlindungan merek bagi perkembangan usaha.

Baca Juga  Perhutani Probolinggo Dukung Percepatan Proyek Tol Probowangi

Meningkatkan Kesadaran Keamanan Siber

Reni menekankan bahwa pemerintah terus berupaya memperluas akses pasar, termasuk pasar digital, melalui berbagai program untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan IKM dalam beradaptasi. “Tentu, ini juga diimbangi dengan kewaspadaan terhadap potensi risiko di dunia digital,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan siber, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan pelatihan kepada Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian (PFPP) mengenai keamanan siber, termasuk risiko siber, malware, phishing, pembaruan perangkat, pengelolaan data, dan perlindungan perangkat mobile.

Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Ditjen IKMA bertujuan untuk membuka akses pasar seluas-luasnya bagi IKM, baik di pasar tradisional maupun digital. Kemenperin percaya bahwa jumlah Kekayaan Intelektual terdaftar adalah indikator kemajuan ekonomi suatu bangsa. Reni menekankan pentingnya kesadaran IKM akan perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti merek produk.

Baca Juga  IRB Jatim Konsisten Turun 36,23 Poin di Lima Tahun Terakhir

Laporan European Union Intellectual Property Office menunjukkan bahwa sekitar 93% UKM dan IKM yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual merasakan dampak positif terhadap usaha mereka. Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen untuk terus memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual yang telah ada sejak 1998.

Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual sebanyak 5.966 merek, 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten, dan 5 indikasi geografis. “Kami juga telah melatih 1.225 fasilitator Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia untuk mendukung IKM di daerah,” jelas Riefky.(sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *