Kementerian Perdagangan Ekspose Temuan Kain Ilegal Senilai Rp90 Miliar

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini mengungkapkan temuan kain gulungan ilegal senilai Rp 90 miliar yang diduga melanggar aturan impor. Barang tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), di dua lokasi di Jakarta dalam satu bulan terakhir. Produk-produk ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. “Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi B DPRD Jatim Berharap Pasar Murah Dipebanyak

Pengawasan pertama dilakukan pada 30 Oktober 2024 di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, dengan temuan 30.000 rol TPT senilai Rp30 miliar. Kemudian, pada 31 Oktober 2024, pengawasan kedua dilakukan di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dengan temuan 60.000 rol TPT senilai Rp60 miliar. Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan impor yang sah, seperti tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita yang menghambat industri tekstil dalam negeri,” tambah Mendag Budi.

Sejak pembentukannya pada 18 Juli 2024, Satgas telah melaksanakan ekspose hasil temuan sebanyak empat kali, dengan total nilai barang yang ditemukan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Ekspose pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Gudang Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar. Ekspose kedua berlangsung pada 6 Agustus 2024 di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, dengan nilai barang sekitar Rp41,19 miliar, diikuti ekspose ketiga di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, pada 23 September 2024 senilai Rp10 miliar, dan ekspose keempat pada 30 September 2024 di Kantor BPOM dengan nilai temuan Rp11,45 miliar.

Baca Juga  Wali Kota Mojokerto Turut Jadi Responden Pendataan Regsosek

Sebagai bagian dari tindakan lebih lanjut, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan sebanyak dua kali, pada 2 dan 9 September 2024, yang disaksikan oleh perwakilan Satgas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menambahkan bahwa masuknya barang impor ilegal merupakan tantangan besar bagi Indonesia, yang dapat merugikan perlindungan konsumen dan perekonomian domestik. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor ilegal, melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan aturan impor dipatuhi,” tutup Rusmin.

Pada kegiatan ekspose ini, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Optimalkan 76 Rumah Pompa

 

4o mini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *