Kementerian ESDM Pastikan Pengecer Tetap Bisa Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan

JATIMEPDIA, Jakarta – Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan sebagai sub pangkalan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol terhadap distribusi agar lebih transparan dan akurat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), sistem yang digunakan untuk mendata distribusi LPG 3 kg secara lebih terstruktur. “Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), sehingga mereka tetap bisa melakukan pembelian di pangkalan,” ujar Heppy.

Baca Juga  Elnusa Tandatangani Kontrak Hulu Migas Integrated Drilling Services Senilai Total USD 106 Juta

Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, 50 ribu NIK dari petani dan nelayan sasaran, serta 375 ribu NIK dari pengecer. Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol, sehingga subsidi dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Heppy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mempengaruhi jumlah pasokan LPG3Kg. “Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG3Kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi diberikan kepada yang berhak, bukan untuk mengurangi pasokan,” jelasnya.

Baca Juga  BPH Migas Sebut Pasokan BBM Untuk Perayaan Nataru Mencukupi

Masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135.(raf)