Pabrik Minyakita Langgar HET dan Standar Kemasan Akan Ditindak
JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pabrik dalam produksi dan distribusi Minyakita. Ditemukan bahwa beberapa pabrik menjual produk tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Sebagai bentuk ketegasan, Kemenperin mendukung langkah aparat penegak hukum dan kementerian serta lembaga terkait dalam menindak tegas pelaku industri yang tidak mematuhi regulasi. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng kebijakan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau yang terjamin dari segi keamanan, mutu, serta kandungan gizinya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Produk ini harus dijual sesuai volume kemasan yang telah ditetapkan, yakni 500 ml, 1L, 2L, dan 5L, dengan harga sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter. Kami berharap tindakan ini dapat membantu menekan harga Minyakita agar kembali sesuai dengan ketentuan dan mendukung arahan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga pangan agar lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3).
Minyakita sendiri hadir sebagai solusi pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, para pengecer diwajibkan menjual produk ini dengan harga yang tidak melebihi HET. Kemenperin terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar peraturan. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Kemenperin mengimbau seluruh produsen dan distributor agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar langkah penegakan hukum dapat segera dilakukan.(raf)