Kemendag Luncurkan Program Minyak Goreng Curah Untuk Rakyat

Jakarta, JP – Kementerian Perdagangan meluncurkan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk menyediakan komoditas sesuai harga eceran tertinggi (HET), Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Pemerintah mengoptimalkan distribusi hasil alokasi migor curah untuk dalam negeri dengan harga sesuai HET agar dapat diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,”kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kemendag, Kasan seperti dikutip dari laman resemi Kementerian Perdagangan, Senin, 13 Juni 2022.

Untuk merealisasikannya, Kemendag menggandeng crude produsen palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku migor. Selain itu, produsen sebagai pemasok migor curah, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Baca Juga  SKK Migas Optimis Target Lifting 2025 Tercapai Melalui Eksplorasi

Program tersebut telah diatur melalui Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR yang mulai berlaku pada 22 Mei 2022. MGCR wajib diikuti seluruh produsen dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil).

Kasan menegaskan, produsen yang telah berpartisipasi akan diberi insentif untuk ekspor. “Syaratnya, produsen yang tervalidasi berpartisipasi dalam MGCR akan mendapat insentif ekspor mencapai tiga kali lipat untuk periode masa transisi,” tegas Kasan.

Ia menambahkan, dalam periode transisi yang lalu, telah ada 24 perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor (PE) sebagai insentif dengan volume 305 ribu ton. Adapun alokasi saldo atau jatah DMO 346.680 ribu ton. “Artinya, masa transisi telah dimanfaatkan produsen CPO dan turunannya hampir 90 persen,” jelas Kasan.

Baca Juga  Mendag : Harga Beras Naik Karena Serapan Gabah Tinggi

Dengan sistem closed loop, produsen dan PUJLE bertanggung jawab memastikan penyaluran MGCR ke konsumen. Misalnya, jika produsen menggunakan aplikasi SIMIRAH, produsen CPO melaporkan pengiriman saat CPO keluar pabrik, kemudian produsen migor melaporkan penerimaan CPO ke pabrik migornya.

Produsen migor melaporkan pengirimannya ke distributor dan distributor melaporkan pengirimannya ke pengecer. Adapun di tingkat konsumen, MGCR dapat dibeli dengan menunjukkan KTP maksimal dua liter per hari. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *