KAI Sudah Rutup 130 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan
JATIMPEDIA, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 130 perlintasan sepanjang Januari-September 2024. Sejak periode 2020 hingga September 2024, KAI juga telah menutup 1.298 perlintasan sebidang yang dianggap liar dan rawan.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Permen tersebut mengatur penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, terdapat 535 kejadian kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan selama periode Januari-Agustus 2024. Jumlah ini menunjukkan tren mengkhawatirkan, dengan 774 kejadian tercatat pada 2023 dan 738 kejadian pada 2022.
Anne Purba mengungkapkan kecelakaan di perlintasan sebidang dapat menimbulkan empat dampak utama. Dampak-dampak tersebut yakni korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana, serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama saat berada di perlintasan sebidang. Anne mengingatkan rambu-rambu lalu lintas berperan penting sebagai alat utama keselamatan.
KAI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass. Piihaknya juga memingat pemerintah melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, dengan 1.883 titik terjaga dan 1.810 titik tidak terjaga.(raf)