JDIH Gresik Jadi Yang Pertama Gunakan Teknologi AI Di Indonesia.
JATIMPEDIA, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini. Dalam upayanya, Pemkab Gresik memperkenalkan inovasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan/_Artificial Intelligence_ (AI) dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini, menjadikan JDIH Gresik menjadi yang pertama dalam pemanfaatan teknologi AI.
Inovasi ini, berangkat dari permasalahan yang kerap muncul di masyarakat dalam kaitannya dengan produk-produk hukum. Sudah bukan rahasia jika produk-produk hukum kerap menjadi _momok_ lantaran dianggap rumit. Karenanya, langkah Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memahami produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik.
Dengan teknologi AI yang diterapkan pada JDIH, masyarakat kini dapat melakukan pencarian produk hukum dengan lebih mudah dan efisien. Sistem AI yang canggih tersebut mampu memahami konteks pencarian dan memberikan hasil yang relevan dalam waktu singkat.
Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum yang memerlukan akses cepat dan akurat terhadap peraturan daerah, keputusan, dan dokumen hukum dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik Muhammad Rum Pramudya. Tidak berhenti disitu, dirinya menjelaskan bahwa kedepan fitur AI tersebut akan dikembangkan dengan basis _whatsapp_. Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses seluruh aturan daerah yang dibutuhkan.
“Kedepan akan kita kembangkan fitur AI dengan basis _whatsapp_. Kita gunakan kanal _whatsapp_ sudah sangat lazim digunakan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Gresik juga telah melengkapi website JDIH Kabupaten Gresik dengan fitur chatbot AI. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi seputar produk hukum melalui percakapan dengan chatbot.
“Chatbot AI ini dirancang untuk menjawab pertanyaan secara real time, memberikan panduan navigasi dalam situs JDIH, serta membantu pengguna menemukan dokumen yang mereka butuhkan tanpa harus melalui proses pencarian manual yang kompleks. Cara kerjanya cukup mudah, masyarakat tinggal mengetik kata kunci mengenai produk hukum yang dicari, kemudian AI akan memberikan rekomendasi produk hukum yg relevan,” terangnya.
Inovasi lainnya yang dihadirkan oleh Pemkab Gresik adalah pemanfaatan AI untuk pembuatan abstrak dokumen hukum. Fitur ini memungkinkan pembuatan ringkasan otomatis dari dokumen hukum yang panjang, sehingga pengguna dapat memahami inti dari dokumen tersebut dengan cepat dan efisien. Abstrak yang dihasilkan oleh AI ini disusun dengan akurat dan relevan, sehingga mempermudah proses pemahaman dan analisis bagi para pengguna.
Sebagai informasi, JDIH Gresik adalah Sistem informasi berbasis website yang dikembangkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Setelah lebih dari satu tahun pengembangan, sejak tanggal 3 Juni 2024, laman JDIH Kabupaten Gresik telah bertransformasi secara penuh dengan tampilan, keunggulan teknologi dan update data yang lebih baru dan mutakhir.
Hingga saat ini tercatat ribuan produk hukum yang sudah diunggah oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Tercatat sebanyak 3.110 produk hukum yang diunggah pada website jdih.gresikkab.go.id. Produk hukum tersebut, terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, surat edaran bupati, serta surat keputusan perangkat daerah.
Dari data yang didapat, setiap harinya terdapat ribuan pengguna yang mengakses website JDIH Kabupaten Gresik. Terhitung dari awal bulan Juni 2024, produk hukum berupa peraturan bupati menjadi produk hukum yang paling banyak diakses masyarakat (40,5%), diikuti peraruran daerah (29,5%), dan keputusan bupati (23,4%).
Dengan berbagai inovasi ini, Pemkab Gresik menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan publik. (ind)