Ini Strategi Kemenperin Pulihkan Industri Tekstil
JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan tiga strategi pemulihan industri tekstil yang belakangan ini mengalami penurunan. Tiga strategi tersebut meliputi aspek sumber daya manusia, bahan baku dan industri permesinan tekstil.
“Industri tekstil membutuhkan SDM yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. Dukungan ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing juga menjadi pendorong pemulihan industri tekstil,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Reni Yanita, akhir pekan ini.
Dukungan lainnya adalah menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri. Sehingga, sambung Reni, akan mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT Nasional dalam menghadapi persaingan pasar global.
Pada tahun 2024 ini, Kemenperin memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan TPT. Dengan kebijakan ini diharapkan industri TPT bisa bangkit kembali setelah terpuruk selama pandemi Covid-19 dan maraknya barang impor ilegal.
Selain solusi jangka panjang, solusi jangka pendek untuk mengatasi pelemahan industri TPT adalah pemberantasan impor ilegal. Utamanya impor pakaian bekas serta meningkatkan pengawasan penjualan produk tersebut di loka pasar dan media sosial.
Upaya selanjutnya untuk memperkuat daya saing industri TPT dijalankan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI) Kemenperin. Yakni dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan industri, salah satunya melalui Forum Komunikasi dengan para pelaku usaha.
Dalam kesempatan itu, Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengingatkan, industri TPT masih punya potensi di pasar dalam negeri yang besar. Kebijakan pemberlakuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada belanja barang dan jasa pemerintah juga menjadi peluang bagi industri TPT.
“Pada tahun 2024, anggaran belanja modal dan belanja barang pada APBN dan APBD mencapai Rp1.223,37 triliun. Angka ini merupakan peluang pasar yang harus dimanfaatkan industri TPT,” ujar Andi.
Selain itu, Master Plan Ekonomi Syariah juga dapat membuka peluang pasar yang cukup tinggi pada segmentasi pasar Muslim. Regulasi pemberlakuan sertifikasi Halal Barang Gunaan secara wajib di bulan Oktober 2026, juga peluang pasar bagi industri TPT.
“Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional. Dengan kontribusi ekspor senilai USD5,76 miliar menyerap tenaga kerja hingga 3,87 juta orang. Kinerja industri TPT tahun 2020-2024,” ujar Andi lagi.
Saat ini, berbagai faktor eksternal membuat industrI TPT masih menghadapi risiko. Mulai dari kondisi geopolitik, perang Rusia-Ukraina, inflasi Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang Amerika Serikat dan China.(cin)