Gaya Hidup

Industri Ekonomi Digital Setor Pajak Rp 33,73 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 28 Februari 2025 tercatat sebesar Rp 33,73 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari empat sumber penerimaan pajak.

Namun tertinggi bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pertama, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN hingga Februari.

Namun, pada Februari 2025, DJP melakukan pencabutan terhadap 11 pelaku usaha PMSE.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), dan Rp 830,3 miliar (2025),” urai Dwi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Hingga Mei 2024, Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp760,38 triliun

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Dwi memastikan bahwa pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: SIG Sudah Pasok 76 Ribu Ton Semen ke Proyek Pembangunan Bendungan Sidan Bali

Kedua, sumber dari penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,39 triliun sampai dengan akhir Februari.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 393,12 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), dan Rp 126,39 miliar (2025).

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 825,75 miliar penerimaan PPN DN (dalam negeri) atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.

Baca Juga  Data NPWP Pejabat Bocor, DJP Bantah Ada Kebocoran

Ketiga, sumber penerimaan pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), dan Rp 196,49 (2025).

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,68 triliun,” jelas Dwi.

Keempat, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Baca Juga  Desainer Muda Surabaya Luncurkan Busana Muslim Belamour

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 93,93 miliar (2025).

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN Rp 2,74 triliun,” pungkasnya. (cin)