Serba Serbi

Hingga April, Kanwil DJP Jawa Timur I Terima 317.373 SPT Tahunan

JATIMPEDIA, Surabaya –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 sebanyak 317.373 hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Dari total tersebut, sekitar 274.134 merupakan SPT dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sedangkan sebanyak 43.239 merupakan (WP) Badan yang telah menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

“Mayoritas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara digital,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk WP Orang Pribadi 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yakni sampai 7 April 2025.

Baca Juga  Yoraisa, Yuk Gresik Yang Kini Sandang Raki Jatim 2022

Dalam hal tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 sepanjang 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Sigit.

Dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, dan 116.885 melalui e-form sedangkan sisanya yaitu 882 SPT masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Secara keseluruhan, Sigit menuturkan hingga saat ini Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 91,67 persen dari total wajib lapor yang meningkat 1,86 persen dibandingkan capaian tahun lalu pada periode yang sama.

Baca Juga  Cak Eri Fokus Tangani Banjir 200 Titik di Surabaya

Kendati demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I masih harus mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan agar capaian maksimal karena dibutuhkan setidaknya 27.397 SPT yang masuk hingga akhir 2025.

Kanwil DJP Jawa Timur I optimis target kepatuhan SPT Tahunan maupun penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya kolaborasi semua pihak.

“Kanwil DJP Jawa Timur I mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Sigit.(eka)