Gus Yani dan Mas Alif Ajak Semua Elemen Bangun Gresik

JATIMPEDIA, Gresik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang diajukan Ormas Genpabumi.

Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif (Yani-Alif) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2025–2030 dinyatakan sah.

Fandi Akhmad Yani atau akrab dipanggil Gus Yani menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.

“Terimakasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Terima kasih seluruh aparat TNI – POLRI. Terimakasih tim penasehat hukum yang mendampingi di MK,” katanya, Rabu (5/2/2025).

“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga  Banyuwangi Kenalkan Budaya Pesantren Melalui ITdBI

Berdasarkan pleno KPU Gresik, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 Yani-Alif meraih suara sebanyak 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 571.839 suara atau sekitar 45,7%.

Dengan hasil ini, Yani-Alif dipastikan akan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025–2030. Setelah putusan MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membangun Gresik yang lebih maju dan sejahtera.

“Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tambahnya.

Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkada di Gresik, sehingga tahapan selanjutnya akan berfokus pada persiapan pelantikan serta penyusunan program kerja pemerintahan baru. (ind)

Baca Juga  Bangkit Dari Pandemi, Desa Wedani, Gresik Bersama Bea Cukai Kini Jadi Desa Devisa Yang Mendunia