Driver Ojol Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan

JATIMPEDIA, Surabaya – Ada kabar gembira bagi para driver ojek online (ojol). Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pengemudi ojol saat ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono menjelaskan, nantinya perlindungan pengemudi ojol akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol.

“Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini,” jelasnya, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Dikatakan Susiwijono, alasan pihaknya membahas hal tersebut lantaran selama ini pengemudi ojol perdebatannya yaitu bukan dianggap sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi.

“Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete,” imbuhnya.

Baca Juga  Komoditas Tembakau Sampang Bisa Dongkrak Ekonomi Lokal

Sementara itu, terkait apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus, pria yang akrab disapa Susi mengungkapkan bahwa hal ini masih akan dibahas.

Apalagi mengingat, pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.

Namun demikian, Susi memastikan bahwa pemerintah ingin semua pekerja memiliki hak jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Pasti ada penyesuaian di sana. Tidak akan murni sama pekerja yang lain. Tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan, gitu-gitu. Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut support untuk membantu,” pungkas Susi. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *