DJP : Penerimaan PNBP Pengelolaan Hulu Migas Tembus Rp 174,8 Triliun Hingga Kuartal III-2022

Jakarta, JP – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga September 2022 telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebesar Rp 174, 887 miliar. Jumlah ini terbagi dalam transfer aset senilai Rp 120,39 miliar, pemanfaatan BMN Rp 31,23 miliar, dan penjualan lelang Rp 23,24 miliar.

“Ini adalah hasil dalam rangka memanfaatkan aset atau BMN di hulu migas yang belum optimal. Jadi bukan fungsi utama, fungsi utama adalah dipergunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” ucap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama Tioria Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (28/10).

Baca Juga  Produksi Minyak di Lapangan Sukowati Kini Tinggal 3.000 Barel Perhari

BMN hulu migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Catatan DJKN menunjukan PNBP dari pemanfaatan BMN hulu migas tahun 2020 sebesar Rp 188,23 miliar. PNBP hulu migas tahun 2020 meliputi transfer aset sebesar Rp 127,21 miliar, pemanfaatan sebesar Rp 8,55 miliar, dan penjualan lelang sebesar Rp 52,46 miliar. PNBP dari pemanfaatan tahun 2021 yaitu Rp 188,17 miliar meliputi transfer alat senilai Rp 137,15 miliar , pemanfaatan senilai Rp 9,67 miliar, dan senilai Rp 41,35 miliar penjualan lelang.

Baca Juga  PGN Kenalkan LNG Low Carbon di Gastech Exhibition & Conference 2022 di Milan

“Ketika BMN hulu migas didayagunakan pemanfaatan akan ada konsekuensi PNBP. Kalau kita lihat di 2020 PNBP terkait pemanfaatan adalah Rp 188,233 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 188,178 miliar,” kata Purnama.

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.
“Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang,” ucapnya.

Dia mengatakan pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan. (raf)

Baca Juga  Dollar Menguat, Harga BBM Bersubsidi Harusnya Segini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *