Dari WP Kakap, DJP Kantongi Penerimaan Pajak Rp491,903 Triliun

JATIMPEDIA, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) mencatat telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp491,903 triliun sampai dengan 30 November 2024.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah mengatakan, capaian tersebut setara 84,79% dari dari target APBN Rp580,132 triliun. Jika dirinci perjenis pajak, capaian PPh sebesar Rp318 triliun dari target 382,510 atau sebesar 83,1% dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp172,112 triliun dari target Rp194,960 atau 88,3% dari target dan Pajak Lainnya sebesar Rp1,795 triliun dari target Rp2,662 triliun atau sebesar 67,4% dari target.

“Lima sektor dominan yang berkontribusi terbesar adalah Industri pengolahan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Perdagangan Besar dan Eceran, Pertambangan dan Penggalian, dan Informasi dan Komunikasi,” ungkap Yunirwansyah, dikutip Kamis (26/12/2024).

Baca Juga  Bea Cukai Jatim 1 Bukukan Penerimaan Cukai dan Kepabeanan Rp 119,44 Triliun

Diterangkan bahwa prospek ekonomi regional Jakarta optimistis terkendali (tumbuh solid), didukung oleh prospek ekonomi jangka pendek yang masih terjaga, inflasi yang masih terkendali, serta kualitas hidup masyarakat semakin membaik.

Kinerja APBD hingga akhir November resilien, didukung oleh kinerja pajak daerah yang semakin baik dan dukungan TKD untuk pemerataan kesejahteraan.

Kinerja APBN di penghujung 2024 menjadi pondasi kuat untuk APBN 2025 dengan defisit masih terkendali disertai belanja yang meningkat dan pendapatan yang membaik.

Sinergi dan kolaborasi yang kuat antara APBN dan APBD terus diperkuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan sebagai shock absorber untuk mengoptimalisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif di seluruh wilayah.

Baca Juga  Registrasi Sosial Ekonomi Lamongan Dimulai

Realisasi Penerimaan Perpajakan Realisasi penerimaan perpajakan nasional di wilayah Jakarta disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Nurshinta Rifianty Rifani. Shinta menyampaikan, bahwa sampai dengan November 2024, Penerimaan  mencapai Rp1.191,21 T (92,84% dari target).

Penerimaan Pajak mengalami kontraksi sebesar 0,68% (yoy), utamanya disebabkan oleh penurunan PPh Non Migas sebesar 4,79% akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Migas masih mengalami kontraski karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas.

Namun untuk PPN melanjutkan kinerja positif karena membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit. Realisasi PBB dan Pajak Lainnya turun sebesar 0,16% (yoy), karena tidak terulangnya pembayaran di 2024.

Baca Juga  DJP dan DJBC Jatim 1 Sosialisasikan Ekspor Sarang Walet dan Produk Perikanan

Secara umum kontraksi penerimaan pajak masih berlanjut namun semakin menipis. “Mayoritas sektor utama penerimaan perpajakan tumbuh positif. Sektor utama penerimaan perpajakan menunjukkan sinyal positif dengan menipisnya tren kontraksi penerimaan tahun 2024,” terang Shinta. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *