Bupati Pasuruan Terbitkan SE Atur Sound Horeg
JATIMPEDIA, Pasuruan – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system.
SE ini bernomor 200.1.1/679/424.104/2025 dan ditandatangani Bupati Rusdi per tanggal 28 Juli 2025. SE ini berisikan 13 poin penting yang wajib ditaati oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system
Pertama, penyelenggara karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system harus mendapatkan ijin tertulis dari Polres/Polresta dan disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan setempat.
Kedua, kendaraan sound system yang menggunakan pick up, truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) wajib memperhatikan aturan. Baik Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Larangan Kendaraan Overdimension/Overload (ODOL). Tujuannya agar tidak merusak infrastruktur jalan, fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
Selanjutnya, Bupati Rusdi juga menyampaikan, kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan melakukan aktifitas melanggar norma kesusilaan dan pornoaksi. Juga dilarang mempertentangkan unsur SARA. Jika memasuki waktu sholat, dilarang membunyikan sound system.
Tak selesai sampai di situ, di dalam SE juga disebutkan, penyelenggara karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system harus menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Berikut, larangan membawa minum-minuman keras, senjata tajam dan barang terlarang lainnya juga praktek perjudian.
Selain itu, penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). Hal itu disertai dengan larangan menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Berikutnya, kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system, maksimal sampai dengan pukul 11 malam dan atau sesuai dengan ijin dari pihak terkait. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SE tersebut diatas, Bupati Rusdi meminta kepada seluruh pimpinan wilayah di 24 Kecamatan untuk menyampaikannya kepada masyarakat melalui Perangkat Desa di lingkungannya. Sehingga dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system yang saat ini kian banyak bermunculan di Desa-desa.
“Agar para camat menyebarluaskan SE ini kepada kepala desa maupun lurah dan masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” tegasnya. (sat)