Bupati Maryoto Komitmen Permudah Izin Investasi Perumahan di Tulungagung

Tulungagung, JP – Pemkab Tulungagung berkomitmen mempermudah perizinan developer (pengembang) perumahan yang akan melakukan pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Bupati Maryoto Birowo mengatakan, berdasarkan data backlog pada tahun 2020 lalu, kebutuhan perumahan di Kabupaten Tulungagung mencapai 99.935 unit perumahan.

“Kami rasiokan dengan jumlah penduduk dan jumlah perumahan di Tulungagung kebutuhannya 99.935 itu,” kata Bupati Maryoto, usai menghadiri Pembukaan Perkim Expo di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Tulungagung, (24/8).

Meski demikian, Maryoto menuturkan, pada tahun 2021 pihaknya melakukan intervensi, sehingga angka kebutuhan 99.935 unit rumah tahun 2020 berubah menjadi 87.833 unit kebutuhan rumah di Tulungagung.

Dari jumlah tersebut, artinya sekitar 12.102 unit rumah telah dipenuhi.

Baca Juga  Bea Cukai Malang Bukukan Penerimaan Cukai Rp 12,7 Triliun

“Setelah intervensi tahun 2021 itu turun menjadi 87.833 unit rumah yang dibutuhkan masyarakat. Jadi masih terpenuhi 10 persen, kurang 90 persen,” tuturnya.

Maryoto mengungkapkan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat Tulungagung.

Pihaknya menyebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun Rusunawa yang terletak di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

“Kami harapkan keluar dari Rusunawa, mereka bisa membangun rumah,” ungkapnya.

Bupati Maryoto menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Pusat untuk membangun rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan total 233 unit perumahan yang dikerjakan tahun 2022.

“Pada tahun 2022 BSPS sebanyak 233 unit perumahan, dan stimulan pembangunan rumah layak huni sebanyak 180 unit,” imbuhnya.

Baca Juga  Smartfren Community Tulungagung Ajak UMKM Naik Kelas

Selain itu, Bupati Maryoto menegaskan, pihaknya memberi kemudahan untuk investor terutama pengembang perumahan, dengan harapan dapat menyediakan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kami permudah izinnya, asalkan persyaratannya dipenuhi semua. Agar dapat menyediakan perumahan MBR maupun non MBR,” pungkas Maryoto. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *