BPS : Okupansi Hotel Bintang di Madiun Capai 54 Persen

Madiun,JP Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang dan non-bintang di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur pada triwulan 3 tahun 2022 naik empat poin dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Kepala BPS Kota Madiun Dwi Yuhenny, Kamis. mengatakan TPK hotel di Kota Madiun pada triwulan 3 tahun 2022 tercatat sebesar 54,59 persen yang diartikan bahwa dari 100 kamar hotel yang tersedia di Kota Madiun sekitar 54 sampai 55 di antaranya terjual.

“Dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, TPK hotel triwulan 3 tahun 2022 yang mencapai 54,59 persen itu mengalami kenaikan sebesar 4,00 poin. Dimana TPK hotel Kota Madiun pada triwulan 2 tahun 2022 mencapai 50,59 persen,” kata dia.

Baca Juga  PLN Nusantara Power Pastikan Pasokan Listrik Aman Pasca Idulfitri

Menurut dia, kenaikan tersebut karena penyebaran pandemi COVID-19 yang mulai reda, sehingga banyak kegiatan bepergian dan wisata, termasuk tujuan ke Kota Madiun.

“Banyaknya even atau agenda di Kota Madiun juga menjadi salah satu pendongkrak kenaikan okupansi hotel. Hal itu juga didukung kasus COVID-19 yang cukup terkendali,” katanya.

Ia menjelaskan persentase TPK tertinggi pada triwulan 3 tahun 2022 ini, tercatat terjadi di bulan Juli yang mencapai sebesar 58,51 persen, sedangkan pada bulan Agustus tercatat sebagai TPK terendah, yaitu 50,34 persen, dan pada bulan September tercatat TPK sebesar 55,05 persen.

Jika dilihat dari klasifikasinya, pada triwulan 3 tahun 2022 TPK hotel bintang terpantau lebih tinggi terjual yakni rata-rata sebesar 63,14 persen, sedangkan hotel non-bintang sebesar 38,07 persen.

Baca Juga  Surplus Perdagangan Agustus 2024 Naik jadi Rp32 Triliun

Demikian juga untuk rata-rata lama menginap tamu hotel (RLMT) di hotel bintang lebih lama daripada RLMT di hotel non-bintang. RLMT di hotel bintang secara umum selama 1,59 hari, sedangkan RLMT di hotel non-bintang rata-rata selama 1,50.

“RLMT tamu asing di hotel bintang terpantau lebih lama, yakni 3,68 hari, sedangkan RLMT domestik di hotel bintang hanya 1,59 hari,” katanya.

Dwi Yuhenny menambahkan jika dibandingkan, terlihat bahwa TPK hotel bintang selalu di atas TPK hotel non-bintang di Kota Madiun. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *