Kabar Migas

BPH Migas-Kemendag Sepakati Bersama Pengawasan BBM-Gas Bumi

JATIMPEDIA, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani kesepakatan bersama dalam pengawasan BBM dan gas bumi melalui pipa.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ​​​​​​Kesepakatan Bersama tentang Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dengan menekankan aspek akurasi volume dan perlindungan konsumen.

Ia melanjutkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga juga menjadi kunci dalam memperkuat fungsi pengawasan yang diemban BPH Migas.

Baca Juga  PHE ONWJ Terapkan EVE Ejector di Lapangan Bravo dan Lapangan Echo

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Ditjen PKTN. Sesuai dengan tugas dan fungsi BPH Migas yaitu pengaturan dan pengawasan terkait penyediaan dan pendistribusian BBM dan kegiatan usaha hilir migas nasional, tentu kami tidak bisa bekerja sendiri di lapangan,” ujarnya saat penandatanganan di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (9/7/2025).

Erika menekankan kerja sama itu bukan hanya bersifat administratif, namun akan berdampak langsung kepada masyarakat yakni menerima BBM dan gas bumi sesuai takaran dan kualitas yang semestinya.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. Utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka mendapatkan hak sesuai dengan apa yang sudah mereka bayar,” tegas Erika.

Baca Juga  BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate di Level 5,5 Persen

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyoroti aspek teknis dalam distribusi gas bumi melalui pipa yang bersifat tertutup dan beroperasi secara terus menerus.

Hal itu memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dan berbasis data.

“Oleh karena itu, akurasi alat ukur dan kepatuhan terhadap standar metrologi menjadi sangat krusial dalam menjamin transparansi volume dan kualitas yang diterima oleh konsumen,” jelasnya.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi publik, hingga pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyambut baik sinergi Kemendag dan BPH Migas.

Baca Juga  17 Mata Uang Masuk Jangkauan Transfer Valas Bank Mandiri 

Kerja sama akan segera ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis yang lebih detail.

“Tindak lanjut dari adanya kesepakatan bersama ini tentunya sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati. Jadi, tiga bulan setelah ini, kita akan buat perjanjian kerja sama, terutama untuk beberapa kegiatan, di antaranya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan,” tuturnya.

Moga berharap kesepakatan bersama dapat menjamin seluruh alat ukur dan perlengkapan di sektor hilir migas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam acara antara lain Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, dan Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny. (raf)