BI : Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
JATIMPEDIA, Jakarta – Bank Indonesia memastikan Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang pecahan tersebut untuk bertransaksi.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan untuk tersebut untuk kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005,2016 dan 2022,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024)
Marlison juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Dia menyebutkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 23.
“Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali apabila kita meras ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” ucap Marlison.
BI menyampaikan siaran persnya untuk meluruskan pemberitaan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Berita itu berawal dari pernyataan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.
Ricky menyebut uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Namun masyarakat diberi tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut, karena tahun 2016 tidak berlaku lagi.
Ricky mengatakan hal tersebut dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang. Pernyataanya pun langsung tersebar luas di media.
BI pun menegaskan pernyataan itu keliru dan uang rupiah Rp.10.000 emisi 2005 masih berlaku. BI menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung menghubungi contact center BI Bicara di 131. (raf)