Bersama Forkopimda dan Bea Cukai, Bupati Gresik Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal

Gresik, JP  – Saat ini rokok ilegal tengah ramai beredar di pasaran. Menanggapi hal ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik menegaskan, rokok ilegal merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan bupati di depan 250 pedagang kelontong sekitar, saat sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai di Pelabuhan Syahbandar Gresik, Selasa (15/11).

“Pada dasarnya adalah bagaimana kita menciptakan Kabupaten Gresik yang bebas dari rokok ilegal. Karena rokok tersebut tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita.” katanya.

Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik juga mengatakan, dalam dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

Baca Juga  Gubernur Jatim: TPID Jatim Berhasil Kendalikan Inflasi Sesuai Target 2,82 Persen

Menurut Gus Yani, sosialisasi ini juga menjadi upaya mencegah pelabuhan Gresik, digunakan sebagai lokasi penyebaran rokok ilegal.

“Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita.” tandasnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi A juga menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Dengan demikian, Wahjudi mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea Dan Cukai Gresik.

“Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami.” katanya.

Baca Juga  Buka Kegiatan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting, Wabup Gresik Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Akurasi Data

Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan di proses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *