Benarkah Avanza Cs Dilarang Minum Pertalite ? Ini Jawaban BPH Migas
Jakarta, JP – Usai kenaikan BBM subsidi akhir pekan lalu, santer beredar kabar bahwa kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite adalah di atas 1.400 cc, dari semula 1.500 cc. Jika itu diberlakukan, maka akan cukup banyak jenis kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite karena memiliki mesin di atas 1.400 cc, antara lain Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Wuling Almaz RS, Honda Mobilio, Honda HR-V, Nissan Livina, Nissan Serena, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer.
Lalu benarkah mobil sekelas Avanza cs bakal dilarang minum pertalite ? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, dalam revisi Perpres memang nantinya akan memuat kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite.
“Di luar itu, maka kendaraan tersebut dilarang menggunakan pertalite. Mesti yang JBU,” kata Saleh.
JBU adalah Jenis BBM Umum, yang merupakan BBM tidak bersubsidi. Dalam hal ini, Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53). Harga JBU bersifat fluktuatif dan selalu mengikuti perkembangan tren minyak dunia, di antaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS).
Disinggung mengenai batasan kriteria mesin kendaraan yang bakal dilarang, Saleh mengatakan, sebaiknya menunggu hasil revisi Perpres.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, penyaluran BBM subsidi akan diawasi secara ketat. Dia menyebut Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan dan pengaturan melalui sistem digitalisasi di SPBU.
“Metode ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM subsidi untuk yang lebih membutuhkan,” kata Arifin dalam konfrensi pers di Istana Negara, akhir pekan lalu.
Terkait dengan waktu pemberlakukan penyesuaian harga yang cukup singkat dari pemerintah, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan, Pertamina siap dan seluruh SPBU telah melakukan penyesuaian sesuai arahan pemerintah.
“Dengan telah diterapkannya digitalisasi SPBU, penyesuaian harga dapat langsung dilakukan dari PIEDCC, sehingga penyesuaian harga dapat dilakukan dalam waktu singkat sesuai keputusan pemerintah, mengingat BBM Subsidi merupakan penugasan yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tuturnya.
Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan pengawasan dilakukan dengan mencatat plat nomer kendaraan yang membeli BBM subsidi. Melalui sistem digitalisasi maka pembeli BBM subsidi akan terdata.
Dia menegaskan pembatasan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi masih menunggu terbitnya revisi Perpres No 191 Tahun 2014. “Belum ada pembatasan, arahnya nanti memang setiap kendaraan yang isi BBM subsidi harus terdata,” ujarnya.
Pembatasan pembelian solar masih mengacu pada Perpres No 191 Tahun 2014, sedangkan untuk pembatasan pembelian Pertalite masih menunggu revisi Perpres No 191/2014.
Pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Pusat Ekonomi dan Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, tanpa pengawasan dan pengendalian distribusi, dikhawatirkan kuota BBM subsidi akan tetap jebol hingga akhir tahun, terutama untuk jenis Solar.
Sofyano juga mempertanyakan, lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengendalian BBM bersubsidi. (raf)