Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku Mulai 1 September

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau bebas pajak untuk sektor perumahan, yang diberikan sebesar 100 persen dan akan mulai berlaku pada 1 September 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara dialog ekonomi untuk merayakan hari ulang tahun Kemenko Perekonomian yang ke-58 di Jakarta, Selasa (27/8).

Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan peraturannya sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah, PPN DTP, untuk sektor perumahan,” kata Airlangga.

Baca Juga  Erick Thohir : Pertamina Jadi BUMN Pembayaran Setoran Pajak Tertinggi

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024, dari target semula sebesar 166.000 unit menjadi 200.000 unit.

“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, target FLPP yang semula sebesar 166.000 unit akan ditingkatkan menjadi 200.000 unit,” jelasnya.

Airlangga menyebutkan bahwa dengan dua kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku pada 1 September mendatang. Ia berharap program insentif beli rumah ini dapat mendorong kemampuan masyarakat kelas menengah serta sektor konstruksi.

“Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan memiliki efek multiplier yang tinggi,” tutup Airlangga. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *