Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

JATIMPEDIA, Gresik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B (Bea Cukai) Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (7/11).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajibannya.

Dengan adanya penindakan ini, Wahjudi mengatakan tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.

Baca Juga  BankJatim Agresif Perluas Jaringan Kerja Sama, Tanda Tangani Beberapa MoU Sekaligus

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” tuturnya.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Wahyudi Andrijanto bersama Sekda Gresik Ahmad Washil serta sejumlah pimpinan instansi saat memusnahkan minuman alkohol sitaan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik

Sementara itu Sekda Gresik Achmad Washil menyampaikan sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai.

“Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Achmad Washil dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023-2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga  Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Tak Memenuhi Ketentuan Pembatasan Impor

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (adv)

Baca Juga  Bupati Gresik Peringati Maulid Nabi Muhammad Bareng Ribuan Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *