Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan Pengiriman 9,4 Juta Batang Rokok Ilegal

JATIMPEDIA, Bojonegoro – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur mencatat telah menggagalkan pengiriman 9.436.032 batang rokok ilegal yang melintasi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban hingga 23 Juli 2025.

“Sampai 23 Juli 2025 sejumlah 9.436.032 batang rokok ilegal diamankan saat melintasi wilayah Bojonegoro dan Tuban,” kata kepala Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur, Iwan Hermawan, Rabu.

Iwan menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil 30 kali penindakan dengan kerugian negara mencapai Rp7,04 miliar.

Berdasarkan data, pada 2023 Bea Cukai Bojonegoro menyita 6.475.780 batang rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,34 miliar dari 55 kali penindakan.

Baca Juga  Kuartal III-2024, Realisasi Investasi Capai Rp1.261 Triliun

Sementara pada 2024, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan 76 kali penindakan dan menyita 15.224.240 batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp11,37 miliar.

Menurut dia, Kabupaten Bojonegoro dan Tuban merupakan daerah perlintasan pergerakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang disita oleh petugas, berasal dari wilayah lain.

“Rokok ilegal dari wilayah Madura, Sidoarjo maupun Malang hanya melintasi Bojonegoro, rencananya dipasarkan ke Jawa Barat dan bahkan ke Sumatera,” jelasnya.

Barang hasil penindakan, lanjut Iwan, ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan apabila terdapat cukup alat bukti tindak pidana cukai maka perkara tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai undang-undang.

Meskipun cukup alat bukti tindak pidana cukai namun pelanggar sanggup membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, maka yang bersangkutan bisa mengajukan penyelesaian perkara.

Baca Juga  Pelindo Daya Sejahtera Teguhkan Komitmen Antikorupsi Melalui Podcast Inspiratif

“Maka pelanggar dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan (Ultimum Remidium),” terang Iwan.

Ditambahkan Iwan, selain melaksanakan penindakan, pihaknya juga rutin mengadakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat atau memproduksi, tidak menjual dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau aparat penegak hukum apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, agar peredaran rokok ilegal dapat dihilangkan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” katanya. (sat)