Batas Bunga Harian Pinjol Diubah Mulai 1 Januari 2025

JATIMPEDIA, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online alias Pinjol. Aturan ini berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan di Jakarta, Selasa, bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Baca Juga  Pasca Gempa, KAI Daop 8 Pastikan Jalur Kereta Wilayahnya Aman

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Baca Juga  BRI Siapkan Uang Rp34 Triliun Selama Libur Lebaran 2024

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Baca Juga  ITS Juara Umum Lomba KRI Untuk Keenam Kalinya

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *