Bapenda Kediri Beri Stimulus Pembayaran Pajak Daerah

JATIMPEDIA, Kediri – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Kediri, menekan angka kenaikan PBB P2 Tahun 2025, dengan memberikan stimulus pengurangan pajak kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri, Eko Setiyono, pada Minggu (24/8/2025).

Eko menjelaskan, kebijakan stimulus pengurangan pajak ini sesuai dengan arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang tidak ingin membebani kondisi ekonomi masyarakat. “Pengenaan pajak juga merupakan sumber penting, bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kenaikan tarif PBB ini harus logis, dan tidak memberatkan rakyat, begitu arahan Mas Dhito,” katanya.

Untuk itu, imbuhnya, Pemkab Kediri memberlakukan kenaikan tarif PBB tahun ini, sebesar 7,29 persen dilakukan, guna terus memacu pembangunan daerah. Hal ini di antaranya berupa sarana publik, seperti jalan, telekomunikasi, dan lainnya. “Tak hanya itu, kenaikan tarif ini, juga seiring mulai berlakunya efisiensi anggaran, sehingga dana transfer dari Pemerintah Pusat makin berkurang,” katanya.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, 200 Polisi di Mojokerto Atur Lalu-lintas di Pagi Hari

Menanggapi hal sama, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, membenarkan, bahwa posisi kenaikan tarif PBB di wilayahnya, terkategori aman, dan tidak sampai memunculkan gejolak masyarakat.

“Kami dari DPRD Kabupaten Kediri menilai, bahwa penyesuaian tarif PBB ini dianggap sesuai dengan laju inflasi, dan lebih rendah daripada kondisi di daerah lain. Alhamdulillah di Kabupaten Kediri ini kondusif dan tidak ada gejolak akibat kenaikan PBB, aman semuanya,” kata Murdi. (sat)