Bank Indonesia Prediksi Inflasi September Capai 1,1 Persen

Jakarta, JP – Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi September 2022 mencapai 1,1% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm), dengan penyumbang utama kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, perkiraan tersebut didasarkan pada hasil Survei Pemantauan Harga (SPH) pada minggu keempat September 2022.

Komoditas utama penyumbang inflasi September 2022 sampai dengan minggu kedua yaitu bensin sebesar 0,91% (mtm) dan angkutan dalam kota sebesar 0,05% (mtm).

Penyumbang lainnya adalah angkutan antarkota, rokok kretek filter, dan beras yang masing-masing menyumbang inflasi sebesar 0,02% (mtm), serta telur ayam ras, pasir, semen, dan bahan bakar rumah tangga (BBRT) masing-masing sebesar 0,01% (mtm).

Baca Juga  Bupati Gus Muhdlor Siagakan BPBD dan Dinkes Bantu Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, komoditas yang mengalami deflasi pada periode minggu keempat September yaitu bawang merah dengan andil deflasi sebesar 0,06% (mtm), minyak goreng, daging ayam ras, dan cabai merah masing-masing sebesar 0,03% (mtm).

Komoditas lain yang menyumbang deflasi adalah cabai rawit, tomat, dan emas perhiasan, masing-masing sebesar 0,02% (mtm), serta tarif angkutan udara sebesar 0,01% (mtm).

BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dan terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,21% secara month to month (mtm). Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender pada Agustus 2022 sebesar 3,63%, sementara tingkat inflasi tahun ke tahun pada sebesar 4,69%.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Harga baru itu berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. (raf)

Baca Juga  Tren Investasi Kota Madiun Cukup Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *