Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

Reporter : Rini

JATIMPEDIA, Sidoarjo - Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta lebih batang rokok tanpa cukai. Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024.

Kepala Bea dan Cukai Sidoarjo, Rudy Hary Kurniawan mengatakan 19 juta batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. Barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Baca juga: Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Dari Bea dan Cukai Capai Rp300,3 Triliun

"Dari 19.026.275 batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp 26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 13,5 miliar," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/2/2025).

Ia juga menjelaskan keseluruhan barang ilegal tersebut pemusnahannya akan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal," ungkapnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik

Selain itu modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.

Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut.

"Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery," tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. "Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat," katanya mengakhiri.(ind)

Editor : Rini

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru