Cakupan IKD Kota Madiun Masuk 10 Besar Nasional

Reporter : Eka Sapto

JATIMPEDIA, Madiun - Cakupan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Madiun, Jawa Timur, selama tahun 2024 cukup tinggi dan berhasil masuk 10 besar nasional.

"Untuk aktivasi IKD, Kota Madiun masuk 10 besar kabupaten/kota tertinggi nasional. Kita ada di nomor 6," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio di Madiun, Kamis.

Baca juga: Hingga Agustus, Aktivasi IKD Warga Kota Madiun Capai 37,48 Persen

Menurut dia, angka capaian aktivasi IKD di Kota Madiun mencapai 28,76 persen dari target nasional 30 persen. Atau, telah mencapai sebanyak 43.584 orang.

Meski telah mencapai cakupan yang cukup tinggi, Dispendukcapil Kota Madiun terus menggencarkan aktivasi IKD. Salah satunya, dengan menggelar layanan jemput bola ke kelurahan.

Selain itu, aktivasi IKD juga menjadi syarat wajib terhadap sejumlah layanan pengurusan adminduk di Dispendukcapil.

Baca juga: Triwulan II-2026, Simpanan Bank di Jatim Tumbuh 4,64 Persen YoY

Lebih lanjut, Poedjo menjelaskan bahwa aktivasi IKD difokuskan terhadap warga yang telah berusia 17 tahun ke atas. Atau, sudah memiliki e-KTP. Selain itu, memiliki gawai yang mendukung instalasi IKD.

"Ke depannya, capaian aktivasi IKD ini akan terus kami tingkatkan. Karena banyak manfaat dari IKD. Seperti, efisiensi dalam layanan yang membutuhkan identitas kependudukan, lebih aman, dan lebih mudah diakses," tuturnya.

Baca juga: Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih

Adapun Dasar hukum penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Pujo menambahkan IKD ke depan akan memudahkan masyarakat, sebab seluruh dokumen kependudukan ada dalam genggaman. (sat)

Editor : Eka Sapto

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru