JATIMPEDIA, Surabaya - Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S. Hidayat menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkomitmen memaksimalkan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Di Jawa Timur, hingga akhir September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan telah menjamin 99,95�ri total rekening nasabah di bank umum. Sementara secara nasional, LPS berhasil menjamin 99,94�ri total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 592.944.178 rekening.
Baca juga: Triwulan II-2026, Simpanan Bank di Jatim Tumbuh 4,64 Persen YoY
Sementara itu, untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), LPS menjamin 99,98% atau setara dengan 15.769.377 rekening
"Di Jawa Timur sendiri, kami menjamin 99,95�ri total rekening nasabah bank umum, yang mencapai 70.971.521 rekening. Untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur, persentase jaminan mencapai 99,98%, atau sebanyak 2.652.168 rekening," ujar Kepala saat Temu Media di Surabaya.
Lembaga Penjamin Simpanan juga rutin melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) akhir September 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR. Sedangkan untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank umum sebesar 2,25%.
Baca juga: LPS Targetkan Aset Tembus Rp303,5 Triliun pada 2026
"Keputusan ini berlaku dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, LPS terus berupaya memastikan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi. "Kami juga mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan strategis," jelasnya.
Beberapa kebijakan yang diambil oleh LPS antara lain melakukan monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%.
Baca juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPR Rp304,8 Miliar
Kemudian evaluasi berkala atas TBP dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global. Juga sosialisasi intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan.
"LPS terus berkomitmen untuk melindungi simpanan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan dan langkah-langkah strategis yang telah diambil," pungkas Bambang. (eka)
Editor : Eka Sapto