Insentif Pajak Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan terus berupaya memberdayakan sektor UMKM dengan berbagai insentif perpajakan. Program ini, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang lebih baik.

"UMKM mendominasi perekonomian nasional karena jumlahnya yang sangat besar. Insentif perpajakan ini menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Jokowi," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit. P2Humas DJP Kemenkeu, Mohammed Lintang saat berbincang dengan PRO3 RRI, Senin (14/10/2024).

Baca juga: DJP-DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan adalah penyederhanaan cara perhitungan pajak untuk pelaku UMKM. "Tarif PPH untuk UMKM turun menjadi setengah persen sejak 2018," ucapnya.

Baca juga: ITS dan Kementerian UMKM Dorong Wirausaha Jawa Timur Naik Kelas

Tidak hanya itu, ia membeberkan, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM. Terutama, bagi UMKM yang omsetnya belum melewati 500 juta rupiah.

"Mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan. Jika omsetnya belum mencapai batas tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Bayar Subsidi dan Kompensasi Rp331,4 Triliun ke Pertamina dan PLN hingga Agustus 2026

Kemudian, ia menuturkan, Program Business Development Services (BDS) diluncurkan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM. "BDS mencakup tema pemasaran, pengemasan, hingga akses pembiayaan," katanya.(raf)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru