JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan terus berupaya memberdayakan sektor UMKM dengan berbagai insentif perpajakan. Program ini, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang lebih baik.
"UMKM mendominasi perekonomian nasional karena jumlahnya yang sangat besar. Insentif perpajakan ini menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Jokowi," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit. P2Humas DJP Kemenkeu, Mohammed Lintang saat berbincang dengan PRO3 RRI, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Ajak Ratusan UMKM Lokal, Pemkab Tulungagung Gelar Pasar Jadul
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan adalah penyederhanaan cara perhitungan pajak untuk pelaku UMKM. "Tarif PPH untuk UMKM turun menjadi setengah persen sejak 2018," ucapnya.
Baca juga: Semester I-2026, Realisasi APBN Ketahanan Pangan Jatim Capai Rp904 Miliar
Tidak hanya itu, ia membeberkan, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM. Terutama, bagi UMKM yang omsetnya belum melewati 500 juta rupiah.
"Mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan. Jika omsetnya belum mencapai batas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Madiun Batik Fashion Show 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Kemudian, ia menuturkan, Program Business Development Services (BDS) diluncurkan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM. "BDS mencakup tema pemasaran, pengemasan, hingga akses pembiayaan," katanya.(raf)
Editor : Fitri Handayani