JATIMPEDIA, Pasuruan - Seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) /non ASN Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan untuk memakai pakaian batik nasional/batik pasuruan selama empat hari berturut-turut, yakni mulai 1-4 Oktober 2024.
Kewajiban untuk mengenakan pakaian batik disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko per 30 September 2024.
Baca juga: Triwulan II-2026, Simpanan Bank di Jatim Tumbuh 4,64 Persen YoY
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis menegaskan batik telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Baca juga: Nestlé Bangun Closed Barn di Pasuruan, Produktivitas Sapi Perah Diprediksi Melonjak
Oleh karenanya, untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan batik sekaligus memperingati Hari Batik Nasional, maka empat hari berturut-turut, seluruh karyawan Pemkab Pasuruan wajib memakai batik.
"Saya sudah intruksikan Pak Sekda untuk membuatkan edaran tentang pemakaian baju batik selama 4 hari. Mulai tanggal 1 sampai 4 oktober," katanya, hari ini, Selasa (1/10).
Baca juga: Ribuan Buruh Rokok dan Buruh Tembakau di Kabupaten Pasuruan Terima BLT
Dijelaskan Nurkholis, Batik sebagai sebagai perekat bangsa sekaligus sebagai simbul persatuan harus terus dilestarikan. Terlebih dengan berbatik, tidak ada lagi strata sosial. Karena Batik menunjukkan kolektivitas kebersamaan. (sat)
Editor : Eka Sapto