OJK : Rasio Kredit Macet Paylater Tembus 2,8 Persen

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Angka kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now PayLater (BNPL) pada Juli 2024 mencapai 2,82 persen. Meskipun cukup tinggi, angka ini turun jika dibandingkan dengan Juni 2024 yang tercatat 3,07 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menjelaskan, dari angka kredit macet paylater tersebut total kontrak pembiayaan bermasalah mencapai 1,5 juta kontrak, atau sekitar 1,80 persen dari jumlah kontrak BNPL.

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

"Dengan jumlah kontrak pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5 juta kontrak atau sebesar 1,80 persen dari jumlah kontrak pembiayaan BNPL," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).

Kendati begitu, Agusman mengklaim belum ada data spesifik mengenai apakah individu dengan kontrak bermasalah ini juga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski demikian, jumlah kontrak bermasalah yang tinggi menunjukkan potensi kesulitan dalam melunasi berbagai bentuk utang, termasuk KPR.

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

"Dalam kaitan ini, belum terdapat informasi apakah mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan KPR atau tidak," terang Agusman.

Pihaknya menghimbau pengguna layanan paylater dan fintech lending untuk lebih bijak dalam mengelola pembiayaan dan mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum melakukan pinjaman atau pembiayaan lebih lanjut.

Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen

"Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar," pungkas dia.(cin)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru