Ditjen Pajak Awasi Rekening di Atas Rp 1 Miliar: Ini Alasannya

Reporter : Taufiq

JATIMPEDIA, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan terkait rekening tabungan dengan saldo di atas Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018. Kewenangan ini meningkat dari sebelumnya, yaitu Rp 200 juta dalam PMK 70/2017.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun

Menurut Pasal 7 PMK tersebut, lembaga jasa keuangan wajib melaporkan informasi keuangan untuk rekening dengan saldo melebihi US$250.000. "Bank sebagai lembaga keuangan pelapor harus melakukan identifikasi dan melaporkan informasi rekening sesuai standar yang berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Lembaga keuangan yang menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan akan menghadapi sanksi, seperti larangan membuka rekening baru atau melakukan transaksi. Meskipun aturan ini bukan hal baru, PMK 19/2018 memperkuat kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan tahunan mereka kepada DJP.

Menurut Dwi, aturan ini mewajibkan lembaga keuangan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan entitas lainnya, untuk melaporkan informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender. Batasan nilai rekening yang harus dilaporkan adalah Rp 1 miliar untuk rekening pribadi, sementara untuk entitas tidak ada batasan saldo minimal.(raf)

Baca juga: Hingga Juli 2025 Penerimaan Pajak Capai Rp990 Triliun

Baca juga: DJP Pantau Influencer dan Affiliate Marketer Untuk Optimalkan Penerimaan Pajak

Editor : Taufiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru