Tag: #DitjenPajak

  • DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

    DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

    JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir secara serentak rekening milik 3.443 para penunggak pajak pada 24-26 Juni 2026.

    Pemblokiran secara serentak ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

    “Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dikutip dari siaran pers, Jumat (27/6/2025).

    Pemblokiran ini bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.

    Pemblokiran serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

    “Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ucap Agustin.

    Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah mengacu dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

    DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

    Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi, dan settlement atau penyelesaian utang .

    Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.

    DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan. (cin)

     

  • Kanwil DJP Jatim II Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas

    Kanwil DJP Jatim II Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas

    JATIMPEDIA, Surabaya –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengadakan pelatihan Business Development Services (BDS) bersama berbagai komunitas disabilitas di Sidoarjo.

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin di Sidoarjo, Selasa mengatakan, kegiatan ini mengambil tema “Tumbuh Bersama Tanpa Batas” yang diikuti 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) teman difabel dari berbagai komunitas disabilitas yang tergabung dalam organisasi Koalisi Disabilitas Kabupaten Sidoarjo.

    “Acara ini bertujuan agar usaha yang dimiliki para komunitas disabilitas di Sidoarjo dan sekitarnya dapat berkembang mengikuti kemajuan era digitalisasi sehingga bisa memperluas pemasarannya,” katanya.

    Ia menyampaikan keberpihakan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan layanan kepada teman-teman disabilitas, mulai layanan perpajakan, sarana dan prasarana untuk teman-teman difabel sampai dengan layanan pengembangan usaha melalui acara BDS dengan mendatangkan para ahli dari berbagai bidang entrepreneur.

    “Kegiatan ini sudah tahun yang ketiga karena kami sangat konsen dengan kebutuhan teman difabel, BDS ini memang sebaiknya diikuti dengan Pekan UMKM Teman Disabilitas sehingga bisa langsung mengenalkan produknya” katanya.

    Ia menjelaskan menyampaikan bahwa setiap orang yang memiliki KTP pasti mempunyai NPWP, namun demikian belum tentu wajib bayar pajak.

    “Ada PTKP bagi orang pribadi dan jumlah omset UMKM orang pribadi yang merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak,” katanya.

    Ketua Koalisi Disabilitas Kabupaten Sidoarjo Abdul Majid berterima kasih kepada Kanwil DJP Jatim II dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk teman disabilitas mulai tempat parkir, sarana alat bantu dan lain-lain sampai dengan kegiatan BDS seperti ini yang bertujuan membina usaha teman-teman disabilitas agar dapat lebih maju lagi.

    “Teman-teman disabilitas Sidoarjo mempunyai beberapa jenis usaha mulai salon, terapi pijat, UMKM makanan dan minuman, dan lain-lain yang kesemuanya membutuhkan berbagai uluran tangan berbagai pihak untuk lebih maju,” katanya.(eka)

  • Pelayanan KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Jalan Kayoon

    Pelayanan KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Jalan Kayoon

    JATIMPEDIA, Surabaya – Sejak Senin, 5 Mei 2025, seluruh kegiatan operasional dan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng kembali dilaksanakan di gedung kantor yang beralamat di Jalan Kayoon No.28, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

     

    Sebelumnya, sejak Senin, 23 Oktober 2023, operasional KPP Pratama Surabaya Genteng dipindahkan sementara ke Graha Pacific Surabaya, Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.87-91 Kota Surabaya untuk mendukung pelaksanaan rekonstruksi gedung kantor.

     

    Plt. Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Priyanto, Selasa (6/5/2025) menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas bagi para wajib pajak.

     

    “Para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tatap muka maupun layanan daring yang telah kami sediakan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak,” ujar Arif.

     

    Wajib pajak KPP Pratama Surabaya Genteng kini dapat memperoleh pelayanan dan konsultasi secara langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun loket help desk yang tersedia di gedung KPP Pratama Surabaya Genteng Jalan Kayoon No.28 Surabaya. Untuk pelayanan daring, wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kecamatan Genteng Kota Surabaya dapat mengakses:

    “Kami selalu menekankan kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Surabaya Genteng dan Kanwil DJP Jawa Timur I bahwa seluruh layanan perpajakan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya,” tegas Arif.

     

    Dengan kembalinya operasional KPP Pratama Surabaya Genteng ke lokasi semula, diharapkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal. (cin)

     

  • Optimalkan Recovery Asset, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan DJKN Jawa Timur

    Optimalkan Recovery Asset, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan DJKN Jawa Timur

    JATIMPEDIA, Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kesepahaman dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

    Perjanjian yang ditandatangani yaitu tentang Peningkatan Intensitas Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggunan Sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia.

    Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian itu diteken oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna pada hari Senin (7/5).

    Eko menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ini meliputi beberapa hal. Antara lain peningkatan intensitas pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF, optimalisasi proses verifikasi dokumen dan penetapan lelang, serta pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan dan/atau kendala dalam pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF.

    ”Semua itu bertujuan untuk pengoptimalan lelang eksekusi. Dapat kami sampaikan bahwa kerja sama dengan DJKN ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur,” ucapnya.

    Selain itu, perjanjian kerja sama yang memiliki jangka waktu tiga tahun tersebut juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL). Menurut Eko, kerja sama dengan DJKN menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Eko menambahkan, pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bagi Bank Jatim. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya sebagai salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Melainkan bank juga akan memperoleh recovery kredit dari lelang.

    ”Kami harap sinergitas ini dapat tereksekusi dengan baik melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga kinerja masing-masing lembaga ke depannya akan menjadi lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

    Sementara itu, Dudung Rudi Hendratna memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara tersebut. ”Kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara DJKN dan Bank Jatim dalam rangka meningkatkan kualitas layanan lelang hak tanggungan,” tuturnya. (eka)

  • Hingga April, Kanwil DJP Jawa Timur I Terima 317.373 SPT Tahunan

    Hingga April, Kanwil DJP Jawa Timur I Terima 317.373 SPT Tahunan

    JATIMPEDIA, Surabaya –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 sebanyak 317.373 hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.

    Dari total tersebut, sekitar 274.134 merupakan SPT dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sedangkan sebanyak 43.239 merupakan (WP) Badan yang telah menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

    “Mayoritas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara digital,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

    Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk WP Orang Pribadi 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yakni sampai 7 April 2025.

    Dalam hal tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 sepanjang 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Sigit.

    Dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, dan 116.885 melalui e-form sedangkan sisanya yaitu 882 SPT masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

    Secara keseluruhan, Sigit menuturkan hingga saat ini Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 91,67 persen dari total wajib lapor yang meningkat 1,86 persen dibandingkan capaian tahun lalu pada periode yang sama.

    Kendati demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I masih harus mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan agar capaian maksimal karena dibutuhkan setidaknya 27.397 SPT yang masuk hingga akhir 2025.

    Kanwil DJP Jawa Timur I optimis target kepatuhan SPT Tahunan maupun penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya kolaborasi semua pihak.

    “Kanwil DJP Jawa Timur I mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Sigit.(eka)

     

  • Menkeu : Kuartal I Penerimaan Pajak Turun 12 Persen

    Menkeu : Kuartal I Penerimaan Pajak Turun 12 Persen

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 322,6 triliun per 31 Maret 2025. Penerimaan pajak secara bulanan telah menunjukkan perbaikan, namun masih realisasinya masih lebih rendah dari tahun lalu.

    Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, laju penerimaan pajak pada kuartal I-2025 disokong oleh program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax.

    “Kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komites Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025 pada Kamis (24/4).

    Penerimaan pajak secara bulanan memang mulai mengalami peningkatan yang berarti. Pada Januari 2025, penerimaan pajak sebesar Rp 88,89 triliun. Pada Februari 2025, penerimaan pajak sebesar Rp 98,9 triliun. Sedangkan pada Maret 2025, penerimaan pajak sebesar Rp 134,8 triliun.

    Dengan demikian, penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2025 mencapai Rp 322,6 triliun. Namun, nilai realisasi penerimaan pajak itu masih lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu atau ada kuartal I-2024 yang mencapai Rp 393,9 triliun. Ini mencerminkan bahwa realisasi peneirmaan pajak menurun 12,18% secara tahunan (year on year/yoy).

    “Terjadi pembalikan tren, menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di bulan Maret 2025 sebesar Rp 134,8 triliun, rebound dibandingkan bulan Februari 2025 sebesar Rp 98,9 triliun,” kata Sri Mulyani. Dia pun berharap upaya mengumpulkan penerimaan pajak ke depan akan lebih efisien dan penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh secara lebih optimal.

    “Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat,” tutur Sri Mulyani.

    Sementara itu penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 77,5 triliun atau 22,6% dari pagu. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 115,9 triliun. Secara keseluruhan pendapatan negara baik perpajakan PNBP mencapai Rp 516,1 triliun.(raf)

  • Triwulan I-2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp 6 Triliun

    Triwulan I-2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp 6 Triliun

    JATIMPEDIA, Surabaya –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,4 triliun atau sebesar 15,85 persen dari target tahunan sebesar Rp40,4 triliun hingga bulan Maret 2025 atau triwulan pertama.

    Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, YFR Hermiyana mengatakan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 14,14 persen dari target tahunan. “Angka ini tumbuh negatif dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,17 triliun (year-on-year),” katanya.
    Ia menyebut, penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya restitusi yang dibayarkan di awal tahun serta penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas pemotongan PPh Pasal 21 yang berdampak langsung pada jumlah pemotongan dan penyetoran oleh pemberi kerja.
    “Sementara penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp4,3 triliun dari target Rp27,58 triliun, atau sekitar 15,83 persen,” ujarnya.
    “Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp5,78 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh adanya relaksasi pembayaran PPN dalam negeri yang diberlakukan pada sektor-sektor tertentu guna menjaga stabilitas daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi ini bersifat sementara, namun berdampak langsung terhadap pencatatan penerimaan pada triwulan berjalan,” sambungnya.

    Berbeda dengan jenis lainnya, penerimaan dari PBB dan BPHTB menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Dari target sebesar Rp34,13 miliar, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp3,59 miliar, atau sekitar 10,52 persen.

    “Pada tahun lalu, penerimaan PBB dan BPHTB pada periode yang sama hanya tercatat sebesar Rp1,30 miliar. Pertumbuhan ini sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk tahun pajak sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun ini,” ucapnya.

    Penerimaan dari jenis lainnya justru mencatat capaian yang jauh melebihi target. Dari target Rp 84,36 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp236,80 miliar, atau sekitar 280,69 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak lainnya tercatat minus Rp28,41 miliar.

    “Capaian ini sebagian besar berasal dari penerimaan non-rutin, seperti pembayaran sanksi administrasi, pelunasan tunggakan hasil intensifikasi, serta koreksi yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,” kata Hermiyana.

    Dengan capaian ini, pihaknya akan terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan yang adaptif.

    “Kami memahami bahwa tantangan penerimaan tahun ini sangat nyata, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, menguatkan sinergi antar pemangku kepentingan, serta menggali potensi penerimaan secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya. (eka)
  • DJP Sebut 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    DJP Sebut 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    JATIMPEDIA, Jakarta  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan.

    Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik.

    Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.

     

    Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak.

    Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

     

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

    Dwi menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

    Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan. Ia juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (cin)

  • Industri Ekonomi Digital Setor Pajak Rp 33,73 Triliun

    Industri Ekonomi Digital Setor Pajak Rp 33,73 Triliun

    JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 28 Februari 2025 tercatat sebesar Rp 33,73 triliun.

    Jumlah tersebut berasal dari empat sumber penerimaan pajak.

    Namun tertinggi bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Pertama, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN hingga Februari.

    Namun, pada Februari 2025, DJP melakukan pencabutan terhadap 11 pelaku usaha PMSE.

    “Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), dan Rp 830,3 miliar (2025),” urai Dwi, beberapa waktu lalu.

    Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Dwi memastikan bahwa pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    Baca Juga: SIG Sudah Pasok 76 Ribu Ton Semen ke Proyek Pembangunan Bendungan Sidan Bali

    Kedua, sumber dari penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,39 triliun sampai dengan akhir Februari.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 393,12 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), dan Rp 126,39 miliar (2025).

    “Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 825,75 miliar penerimaan PPN DN (dalam negeri) atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.

    Ketiga, sumber penerimaan pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), dan Rp 196,49 (2025).

    “Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,68 triliun,” jelas Dwi.

    Keempat, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

    Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 93,93 miliar (2025).

    “Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN Rp 2,74 triliun,” pungkasnya. (cin)

  • Ditjen Pajak : Penerbitan Faktur Pajak Bisa Melalui Coretax dan e-Faktur

    Ditjen Pajak : Penerbitan Faktur Pajak Bisa Melalui Coretax dan e-Faktur

    JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

    Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

    “Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis.

    Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali empat jenis faktur.

    Pertama, faktur dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

    Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

    Ketiga, pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

    Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

    Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. (raf)