JATIMPEDIA, Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal sebanyak 48 koli dengan berat total sekitar 4.368 kilogram serta produk tekstil berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan yang diperkirakan bernilai Rp243.164.000.
“Barang itu diimpor secara ilegal yang jelas melanggar ketentuan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal
Untuk produk tekstil berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua 2023 hingga 17 Juli 2024.
Selain tekstil, Bea Cukai Tanjung Perak juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan satu botol rum.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Komitmen Perkuat Pembinaan Sekaligus Tegakkan Aturan Cukai
Satria menuturkan pemusnahan terhadap barang impor ilegal harus dilakukan karena dapat berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar.
Barang tersebut melanggar ketentuan tata niaga impor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
Baca juga: Bea Cukai Jatim I dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar
Sepanjang 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.
“Ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat melakukan pemeriksaan impor sehingga dapat dicegah masuknya mengingat impor ballpress termasuk dilarang,” kata Satria. (cin)
Editor : Eka Sapto