Surabaya,JP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya menegur 50 gerai dan toko yang serta pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong yang masih memakai kantong plastik. Teguran ini untuk menegakkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengataka, aturan yang diterapkan sejak ke-50 outlet yang ditegur tidak mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022.
Baca juga: Satu Data Berbasis NIK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Surabaya
"Soal sampah plastik, kita keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (6/7).
Dikatakan, paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.
Baca juga: Tiga Direksi Baru PDAM Surya Sembada Ditetapkan Pemkot Surabaya
"Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu - satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," ujarnya.
Menurut Hebi, pengurangan penggunaan kantong plastik itu harus dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa. Bila dilakukan terburu - buru, akan timbul masalah baru di tengah masyarakat ke depannya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Siaga Hadapi Penyakit Zoonosis
"Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan," pungkasnya. (sat)
Editor : Aries W