OJK Hentikan 11 Usaha Gadai Ilegal, Dua di Antaranya Beroperasi di Jawa Timur

Reporter : Fitri Handayani
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto

JATIMPEDIA, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus hingga September 2026. Dua di antaranya diketahui beroperasi di Jawa Timur.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan karena seluruh entitas tersebut belum mengantongi izin usaha dari OJK. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki legalitas jelas.

Baca juga: Investor Pasar Modal di Jatim Tumbuh 69,93 Persen

Menurutnya, praktik gadai ilegal berpotensi merugikan konsumen, mulai dari pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Berdasarkan data Satgas PASTI, lima entitas gadai ilegal ditemukan di Sulawesi Tengah, yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Satu entitas lainnya, PT Solusi Intira Sejahtera, berasal dari Sulawesi Utara.

Sementara itu, tiga entitas ditemukan di Bali, yaitu Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Adapun dua entitas di Jawa Timur adalah Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.

Selain menindak usaha pergadaian ilegal, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan dalam periode yang sama. Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Baca juga: Bank Indonesia Catat Hingga September Pertumbuhan Kredit Bank Capai 13,26 Persen

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku kerap menawarkan pencairan dana dengan mudah, tetapi disertai bunga dan biaya tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan yang merugikan konsumen.

Modus penipuan lainnya dilakukan dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.

Di sisi lain, penanganan penipuan transaksi keuangan terus diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait penipuan. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sementara dana yang dikembalikan kepada korban tercatat Rp207,16 miliar.

Baca juga: Hingga Oktober Pemerintah Telah Salurkan Rp 53 Triliun Kredit untuk 2,1 Debitur

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas pelaku usaha serta produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN, kata sandi, kode OTP, dan informasi rekening. Setiap permintaan transfer dana yang mencurigakan sebaiknya dikonfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya penanganan dan pemblokiran rekening terkait dapat dikoordinasikan dengan cepat.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru