Kanwil DJKN Jatim Perkuat Perlawanan terhadap Rokok oleh Bea Cukai

Reporter : Fitri Handayani
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Haryono saat mengikuti pemusnahan rokok ilegal didampingi Kepala Bea Cukai Gresik

JATIMPEDIA, Lawang  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah mengamankan penerimaan negara. Salah satunya melalui penanganan dan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Haryono mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi bagian penting dari kehadiran negara untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah potensi kerugian negara.

Baca juga: DJP-DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar

“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan,” ujar Arik.

Arik menuturkan, Kanwil DJKN Jawa Timur terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengamanan dan penyelesaian barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan rokok ilegal.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan di bidang cukai. Upaya tersebut juga memiliki dampak langsung terhadap perlindungan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha yang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DJKN dan KPKNL untuk Akselerasi Penyelesaian Aset

Pemusnahan rokok ilegal diharapkan mampu menekan peredarannya di tengah masyarakat, termasuk peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal yang ditekan diharapkan dapat memberikan ruang persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban di bidang cukai.

Baca juga: Hingga Agustus Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Rp140,88 Miliar

Kanwil DJKN Jawa Timur memastikan sinergi dengan instansi terkait akan terus dilakukan, terutama dalam pengamanan dan penyelesaian BMN hasil penindakan.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenkeu Satu Jawa Timur menjaga penerimaan negara dan menekan potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru