Kolaborasi Pemkot Madiun dan Imigrasi Buka Layanan Paspor di MPP

Reporter : Arif
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun bersama tim Kantor Imigrasi Madiun di Balai Kota Madiun

JATIMPEDIA, Madiun - Pemerintah Kota Madiun, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun menyediakan layanan pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat guna memudahkan masyarakat.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus mencegah calo.

Baca juga: Hingga Agustus, Aktivasi IKD Warga Kota Madiun Capai 37,48 Persen

"Dengan kerja sama ini akan semakin memudahkan masyarakat. Artinya, warga Kota Madiun yang ingin mengurus paspor tidak perlu jauh-jauh datang ke Caruban Kabupaten Madiun alamat Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Madiun," ujar Bagus saat menerima tim Kantor Imigrasi Madiun di Balai Kota Madiun, Kamis.

Dengan layanan yang telah terintegrasi tersebut, Pemkot Madiun dan Imigrasi Madiun berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian terus meningkat, terlebih di Kota Madiun yang menjadi salah satu daerah di wilayah kerjanya.

Baca juga: Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih

"Kerja sama ini sangat penting mengingat tingginya kepengurusan paspor masyarakat Kota Madiun di kanim setempat," kata Arief Adi.

Sesuai data, Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Madiun setidaknya sudah menerbitkan sebanyak 675 paspor untuk masyarakat domisili Kota Madiun selama bulan Januari sampai Mei 2026.

Dari jumlah itu, mayoritas tujuan wisata menjadi yang terbanyak, kemudian disusul untuk ibadah umrah.

Baca juga: Sering Terjadi Kemacetan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Lorong Jalan Kartini

Sedangkan sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Madiun telah menerbitkan sebanyak 2.042 paspor untuk masyarakat yang berdomisili Kota Madiun. Dari jumlah itu untuk tujuan wisata mencapai sebanyak 1.013 paspor.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan yang maksimal di MPP Kota Madiun sebagai upaya pelayanan publik yang optimal.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru