Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento Berkedok Investasi Digital

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento. Entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Satgas PASTI menjelaskan Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk Magento Commerce milik Adobe Inc. Produk tersebut merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.

Baca juga: LPS Jamin 99,99 Persen Simpanan Nasabah Banyuwangi

Namun, Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Sementara itu, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan Magento juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI.

Magento diduga menjalankan skema penipuan berkedok investasi melalui penawaran pembuatan akun toko digital. Dalam praktiknya, masyarakat diminta menyetor dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan.

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus.

Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap modus serupa menggunakan nama perusahaan asing lainnya. Di antaranya entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc.

Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan tidak logis. Satgas PASTI juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran komisi penjualan melalui platform digital.

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui laman Indonesi Anti-Scam Centre (IASC) https://iasc.ojk.go.id. Layanan tersebut digunakan untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru