JATIMPEDIA, Lawang - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya B (KPPBC TMP B) Gresik melakukan pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal dan 223 liter minuman alkohol. Pemusnahan dilakukan di incenator milik PT Tri Surya Plastik, Kabupaten Malang, Kamis (30/4).
Kepala Kantor KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector dan community protector, khususnya di bidang cukai.
Baca juga: Menko AHY Resmikan Kawasan DAK TPPKT Desa Campurejo Gresik
Hal ini diwujudkan melalui penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak sesuai ketentuan.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Gresik, petugas menemukan pelanggaran berupa rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 7.651.264 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 942.976 batang. Total keseluruhan mencapai 8.594.288 batang rokok ilegal. Selain itu, ditemukan pula MMEA yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 203,5 liter.
Baca juga: Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,79 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,12 miliar. Seluruh barang hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), mengingat pelaku pelanggaran tidak diketahui.
Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan berbagai regulasi terkait pengelolaan dan penyelesaian barang milik negara.
Baca juga: Hingga Semester I-2026 Pemkab Gresik Catat Realisasi Investasi Rp11,4 Triliun
Adapun pelaksanaan pemusnahan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di PT Tri Surya Plastik, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Barang-barang tersebut dimusnahkan hingga tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, sekaligus memperkuat pengawasan demi terciptanya tata niaga yang adil dan kondusif di bidang cukai.
Editor : Arif