JATIMPEDIA, Tuban - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Kali ini santunan sebesar Rp42.000.000 diberikan kepada keluarga almarhum A. Mudzakir, yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja rentan di Baznas Kabupaten Tuban.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diketahui, almarhum A. Mudzakir meninggalkan dua orang anak.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Daftarkan 42 Ribu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
“Hal ini sebagai bukti bahwa mereka yang mengalami risiko dalam pekerjaan akan tetap mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah duka,” ujar Anita Riza.
Baca juga: PGN Saka dan Desa Binaan Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di Kabupaten Tuban dan sekitarnya, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini memberikan perlindungan yang sangat penting bagi para pekerja dan keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama yang memberikan berbagai manfaat bagi peserta, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJS Naker Madiun Targetkan 500 Ribu Peserta Baru Tahun Ini
Melalui program-program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan sosial yang dapat membantu mereka ketika mengalami risiko kerja maupun saat menghadapi kondisi tertentu dalam kehidupan.
Editor : Rofiq