OJK Setujui 10 BPD Gabung Empat Kelompok Usaha Bank

Reporter : Fitri Handayani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

JATIMPEDIA, Surabaya  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui penggabungan 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke dalam empat Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kebijakan ini merupakan bagian dari program konsolidasi perbankan nasional yang digalakkan OJK.

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, bergabungnya BPD-BPD tersebut dalam KUB diharapkan dapat secara signifikan menguatkan permodalan bank dan meningkatkan daya saing mereka.

"Konsolidasi bank umum bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan bank dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global," kata Dian dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/1/2026).

Pernyataan ini menegaskan urgensi konsolidasi dalam menghadapi tantangan digital dan kompetisi global

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Dian menuturkan, melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya. Serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB. Sinergi ini mencakup potensi berbagi teknologi, jaringan, dan keahlian sumber daya manusia

"Bagi bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam KUB, wajib memenuhi modal inti minimum yakni paling sedikit Rp 1 triliun," ujarnya. Ketentuan modal ini menjadi standar kunci untuk memastikan kesehatan dan ketahanan masing-masing anggota kelompok

Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen

Berikut rincian empat KUB yang meliputi 10 BPD:

Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT. Kelompok ini menjadi yang terbesar dengan 5 bank anggota
Grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
Grup KUB Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.
Grup KUB Bank DKI selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Maluku Malut. Pembentukan kelompok-kelompok ini didasarkan pada kesamaan visi dan potensi sinergi geografis atau operasional

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru