JATIMPEDIA, Batu - Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala Kejari Kota Batu Andy Sasongko, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Baca juga: BNI Buka O-Branch di Ajang Partilibur 2026-Caravan BNS
Kesepakatan ini merupakan bagian dari agenda serentak pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan se-Jawa Timur, yang bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kerja sama tersebut menjadi dasar penerapan pidana kerja sosial di Kota Batu, dengan tujuan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Pemkot Batu Dukung Sidang Terpadu Permudah Perwalian Anak
Wali Kota Nurochman menyatakan pidana kerja sosial membuka ruang penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
"Pendekatan ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional dan berkontribusi pada ketertiban sosial di daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Batu Optimalkan Promosi Wisata dan UMKM di Indonesia City Expo
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai pidana kerja sosial sebagai kebijakan produktif yang sejalan dengan program strategis nasional. Ia menekankan peran kepala daerah dalam memastikan penerapan keadilan restoratif berjalan efektif.
Acara ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Editor : Rofiq